Tugas dan Fungsi

Tugas Pokok dan Fungsi Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Kalimantan Utara dijabarkan dalam Peraturan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 6 Tahun 2017 Tentang Uraian Tugas Jabatan Struktural di Lingkungan Badan Daerah Provinsi Kalimantan Utara. Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Kalimantan Utara adalah unsur pengembangan Sumber Daya Manusia penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Sebagai unsur pengembangan kompetensi aparatur penyelenggaraan pemerintahan daerah, “Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM)  Provinsi Kalimantan Utara mempunyai tugas pokok yaitu Menyelenggarakan  Penyusunan Pelaksanaan Kebijakan Daerah di Bidang Pendidikan dan Pelatihan berdasarkan asas desentralisasi, dekonsentrasi dan tugas pembantuan. Untuk melaksanakan tugas pokok tersebut, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Kalimantan Utara mempunyai fungsi sebagai berikut:

  1. Perumusan kebijakan bidang pengembangan kompetensi teknis sesuai dengan Rencana Strategis (Renstra) yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah;
  2. Penyelenggaraan pengembangan kompetensi aparatur dilingkungan pemerintahan Provinsi dan Kabupaten / Kota;
  3. Penyelenggaraan sertifikasi kompetensi dilingkungan pemerintah Provinsi dan Kabupaten / Kota;
  4. Pemantauan, evaluasi dan pelaporan atas pelaksanaan Pengembangan Sumber Daya Manusia aparatur di Provinsi dan Kabupaten / Kota;
  5. Pelaksanaan administrasi Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi;
  6. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh gubernur sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya.

Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Kalimantan Utara dalam menyelenggarakan  pemerintahan daerah meliputi tugas-tugas sebagai berikut:

Urusan Konkuren wajib pelayanan dasar antara lain :

  • Bidang Pendidikan;
  • Bidang Kesehatan;
  • Bidang Pekerjaan Umum dan Tata Ruang;
  • Bidang Bidang perumahan Rakyat dan kawasan  permukiman;

Bidang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan masyarakat (Diklat dasar Polisi Pamong Praja, Diklat Pemadam Kebakaran).

Diklat Teknis Urusan Pemerintahan Konkuren Pilihan antara lain :

  • Bidang Kelautan dan Perikanan;
  • Bidang Pariwisata;
  • Bidang Pertanian;
  • Bidang Kehutanan;
  • Bidang ESDM;
  • Bidang Perindustrian;
  • Bidang Perdagangan dan;
  • Bidang Transmigrasi.

Diklat Teknis Urusan Pemerintahan konkuren Non Pelayanan dasar, antara lain:

  • Bidang Pertanahan;
  • Bidang Lingkungan Hidup;
  • Bidang adminduk dan capil;
  • Bidang Pemberdayaan masyarakat dan desa;
  • Bidang Perhubungan;
  • Bidang KUKM;
  • Bidang Perpustakaan, dan;
  • Bidang kearsipan.

Diklat Teknis terkait dengan unsur penunjang urusan pemerintahan, antara lain :

  • Bidang Perencanaan pembangunan Daerah;
  • Bidang Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah;
  • Bidang Kepegawaian;
  • Bidang Penelitian dan Pengembangan.

Diklat berkaitan dengan kompetensi umum, antara lain :

  • Bidang Pengembangan Wawasan Kebangsaan;
  • Bidang Karakter Kebangsaan dan/atau;
  • Bidang Pemerintahan Umum.

Diklat berkaitan dengan kompetensi Pilihan, antara lain :

  • Bidang Pengembangan Budaya Lokal;
  • Bidang Pengembangan Budaya Organisasi;
  • Bidang kemasyarakatan.

Diklat fungsional berkaitan dengan bagi jabatan fungsional :

  • Bidang fungsional binaan Kemendagri (Diklat Fungsional P2UPD, Polisi Pamong Praja dan pemadam kebakaran);
  • Bidang Fungsional binaan Kementerian dan Lembaga Non Kementerian seperti Fungsional Arsiparis, Pustakawan dan Peneliti.

Orientasi/Pembekalan, Bimbingan teknis/Pendalaman tugas dan lokakarya bagi:

  • Kepala Daerah (Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, Wali Kota/Wakil WaliKota);
  • Pimpinan DPRD dan anggota DPRD;
  • Sekretaris Daerah Provinsi dan Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota.

Diklat Khusus Kepemimpinan Pemerintahan Dalam Negeri (SUSPIMPEMDAGRI) terkait dengan Kompetensi Pemerintahan: Diklat Kepemimpinan dan Pelatihan Dasar CPNS yang dibina oleh Instansi Pembina Lembaga Administrasi Negara Republik Indonesia (LAN RI) :

  • Diklat Kepemimpinan Tingkat II;
  • Diklat Kepemimpinan Tingkat III;
  • Diklat kepemimpinan Tingkat IV;
  • Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Adapun Struktur Organisasi Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Kalimantan Utara terdiri dari :

  1. Kepala Badan;
  2. Sekretaris;
  3. Kepala Bidang Pengembangan Kompetensi Teknis;
  4. Kepala Bidang Sertifikasi, Kelembagaan, Pengembangan Kompetensi Fungsional dan Manajerial dan ; 
  5. Kelompok Jabatan Fungsional Widyaiswara;
  6. Pelaksana.