Selayang Pandang

Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi Kalimantan Utara (BPSDM Kaltara) merupakan unsur penunjang penyelenggaraan Pemerintahan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara dibidang Pengembangan Sumber Daya Aparatur Pemerintahan Daerah yang terbentuk berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor : 05 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Utara. BPSDM Kaltara dipimpin oleh seorang Kepala Badan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur Provinsi Kalimantan Utara, dengan tugas pokok membantu Gubernur dalam penyelenggaraan Pengembangan Sumber Daya Aparatur, pendidikan dan pelatihan dalam pelaksanaan urusan dan penyelenggaraan pemerintahan daerah dan secara teknis administratif mendapat pembinaan dari Sekretaris Daerah

BPSDM Kaltara mempunyai tugas pokok melaksanakan Pengembangan Sumber Daya Aparatur dibidang penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-Undangan yang berlaku. Dalam kaitan tersebut BPSDM Provinsi Kalimantan Utara tentunya dapat melakukan fungsi penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program pengembangan sumber daya manusia, penyelenggaraan pengembangan kompetensi aparatur dilingkungan pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota serta penyelenggaraan sertifikasi kompetensi pemantauan evaluasi dan pelaporan atas pelaksanaan pengembangan SDM Aparatur di Provinsi dan Kabupaten/Kota.

URAIAN TUGAS ORGANISASI

  1. KEPALA BADAN, Uraian tugas Kepala Badan berdasarkan pada Peraturan Gubernur Nomor 6 Tahun 2017, sebagai berikut :
    • Menyelenggarakan perumusan Rencana Strategis (Renstra), Rencana Kerja (Renja), Rencana Kinerja Tahunan (RKT), Rancangan Kegiatan Anggaran (RKA), Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), Penetapan Kinerja (PK), Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LkjlP), Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) dan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD) padan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia.
    • Menyelenggarakan perumusan kebijakan teknis fungsi menunjang pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah provinsi di bidang pengembangan sumber daya manusia sesuai dengan ketentuan Perundang-Undangan yang berlaku.
    • Menyelenggarakan fasilitasi pelaksanaan tugas pokok dan fungsi kesekretariatan, pengembangan kompetensi teknis dan sertifikasi, kelembagaan, pengembangan kompetensi manajerial dan fungsional.
    • Menyelenggarakan koordinasi, pembinaan dan pengendalian pelaksanaan kesekretariatan, pengembangan kompetensi teknis dan sertifikasi, kelembagaan, pengembangan kompetensi manajerial dan fungsional, serta menyelenggarakan pembinaan teknis fungsional fungsi penunjang pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah Provinsi di bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia.
    • Menyelenggarakan evaluasi dan pelaporan program kerja bidang pengembangan kompetensi teknis dan bidang sertifikasi, kelembagaan, pengembangan kompetensi manajerial dan fungsional.
    • Melaporkan program kerja pengembangan dan kompetensi teknis serta bidang sertifikasi, kelembagaan, pengembangan kompetensi manajerial dan fungsional.
    • Menyelenggarakan koordinasi dan fasilitasi tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan lingkup Badan.
    • Menyelenggarakan kerjasama dengan instansi pemerintah, swasta dan lembaga terkait lainnya di dalam dan di luar di bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia.
    • Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan Pimpinan baik lisan maupun tulisan.
  2. SEKRETARIAT, uraian tugas Sekretariat sebagai berikut :
    • Penyusunan program kerja dilingkungan sekreatriat.
    • Penyiapan bahan dan perumusan kebijakan di bidang penyusunan rencana kerja Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia/
    • Pengkoordinasian dan fasilitasi terhadap penyusunan rencana kerja Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia.
    • Pemberian dukungan pelayanan administrasi, keuangan/aset, umum dan kepegawaian dilingkungan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia.
    • Penyelenggaraan urusan dan pelayanan dibidang rencana kerja, pengelolaan keuangan dan aset, umum dan kepegawaian sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
    • Mengevaluasi program perencanaan dan keuangan serta umum dan kepegawaian secara berkala agar pelaksanaan program dapat berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
    • Pemberian saran dan pertimbangan kepada Kepala Badan terkait tugas dan fungsi di bidang Sekretariat.
    • Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan Pimpinan baik lisan maupun tulisan.
  3. BIDANG KOMPETENSI TEKNIS, uraian tugas Bidang Pengembangan Kompetensi Teknis, sebagai berikut :
    • Penyusunan program kerja pengembangan kompetensi umum dan pilihan jabatan administrasi, pengembangan kompetensi inti jabatan administrasi, dan pengembangan kompetensi inti jabatan administrasi perangkat daerah penunjang .
    • Penyiapan bahan dan perumusan kebijakan teknis di bidang pengembangan kompetensi umum dan pilihan jabatan administrasi.
    • Melaksanakan program kegiatan pengembangan kompetensi teknis sesuai dengan kewenangan.
    • Koordinasi dan fasilitasi penyelenggaraan pengembangan kompetensi teknis dilingkungan pemerintah Provinsi Kalimantan Utara dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
    • Mengevaluasi program pengembangan kompetensi teknis secara berkala agar pelaksanaan program dapat berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
    • Pemberian saran dan pertimbangan kepada Kepala Badan terkait tugas dan fungsi di bidang Pengembangan Kompetensi Teknis secara berjenjang.
    • Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan Pimpinan baik lisan maupun tertulis.
  4. BIDANG SERTIFIKASI, KELEMBAGAAN, PENGEMBANGAN KOMPETENSI MANAJERIAL DAN FUNGSIONAL, uraian tugas Bidang Sertifikasi, Kelembagaan, Pengembangan Kompetensi Manajerial dan Fungsional, sebagai berikut :
    • Penyusunan program kerja Sertifikasi, Kelembagaan dan Kerjasama, Pengembangan Kompetensi Kepemimpinan dan Pengembangan Kompetensi Jabatan Fungsional sesuai dengan aturan yang berlaku agar dapat berjalan secara efektif dan efisies.
    • Melaksanakan pengelolaan Sertifikasi Kompetensi di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota kelembagaan tenaga pengembangan kompetensi, sumber belajar dan kerjasama antar lembaga.
    • Koordinasi dan fasilitasi Sertifikasi, Kelembagaan dan Kerjasama, Pengembangan Kompetensi Kepemimpinan dan Jabatan Fungsional ditingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota.
    • Melaksanakan program pengembangan kompetensi kepemimpinan dan pengembangan kompetensi jabatan fungsional ditingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
    • Mengevaluasi progam-program Sertifikasi, Kelembagaan dan Kerjasama, pengembangan kompetensi kepemimpinan dan jabatan fungsional agar pelaksanaan program dapat berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
    • Pemberian saran dan pertimbangan kepada Kepala Badan terkait tugas dan fungsi di bidang Program Sertifikasi, Kelembagaan dan Kerjasama, Pengembangan Kompetensi Kepemimpinan dan Jabatan Fungsional secara berjenjang.
    • Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan pimpinan baik lisan maupun tertulis.